Friday, July 3, 2009

PEMILU DALAM ISLAM : HAKIKAT DAN HUKUMNYA

Adakah Pemilu dalam Islam?

Mungkin pertanyaan kita yang mendasar adalah, apakah Pemilu (intikhabat) itu ada alam Islam? Jika Islam mengakui keberadaannya, apa dasar argumentasinya? Bagaimana kaitannya dengan cara pemilihan khalifah pada masa Khulafaur Rasyidin? Lalu, apakah Pemilu dalam Islam ini sama dengan Pemilu dalam sistem demokrasi? Mari kita mengkaji satu persatu jawabannya.

Benar, Pemilu memang ada dan dibolehkan dalam Islam. Sebab, kekuasaan itu ada di tangan umat (as-sulthan li al-ummah). Ini merupakan salah satu prinsip dalam sistem pemerintahan Islam (Khilafah). Prinsip ini terlaksana melalui metode baiat dari pihak umat kepada seseorang untuk menjadi khalifah (Zallum, 2002: 41; Al-Khalidi, 1980: 95). Prinsip ini berarti, seseorang tidak akan menjadi penguasa (khalifah), kecuali atas dasar pilihan dan kerelaan umat. Nah, di sinilah pemilu dapat menjadi salah satu cara (uslûb) bagi umat untuk memilih siapa yang mereka kehendaki untuk menjadi khalifah.

Namun, perlu dipahami, bahwa Pemilu hanyalah cara (uslûb), bukan metode (tharîqah). Cara mempunyai sifat tidak permanen dan bisa berubah-ubah, sedangkan metode bersifat tetap dan tidak berubah-ubah (An-Nabhani, 1973: 92). Lebih detilnya, cara merupakan perbuatan cabang (al-fi‘l al-far‘î) yang tidak mempunyai hukum khusus, yang digunakan untuk menerapkan hukum umum bagi perbuatan pokok (al-fi‘l al-‘ashlî). Cara Amil Zakat mengambil zakat dari muzakki, misalnya apakah dengan jalan kaki atau naik kendaraan; apakah harta zakat dicatat dengan buku atau komputer; apakah harta itu dikumpulkan di satu tempat atau tidak. Semua itu merupakan perbuatan cabang yang tidak memiliki hukum khusus, karena tidak ada dalil khusus yang mengaturnya secara spesifik. Perbuatan cabang itu sudah tercakup oleh dalil umum untuk perbuatan pokok (yaitu mengambil zakat), misalnya dalil QS At-Taubah [9]: 103. Maka dari itu, semua aktivitas tersebut termasuk cara (uslûb) yang hukumnya adalah mubah dan bisa saja berubah-ubah. Yang tidak boleh berubah adalah aktivitas mengambil zakat, sebab ia adalah metode yang sifatnya wajib dan tidak boleh ditinggalkan atau diubah. Termasuk juga metode adalah perbuatan cabang -dari perbuatan pokok- yang memiliki dalil khusus. Misalnya, kepada siapa zakat dibagikan, barang apa saja yang dizakati, dan berapa kadar zakat yang dikeluarkan. Semuanya berlaku secara permanen dan tidak boleh diubah, karena sudah dijelaskan secara rinci sesuai dengan dalil-dalil khusus yang ada (An-Nabhani,1953: 116; Zallum, 2002: 205-206; Al-Mahmud, 1995: 106-107).

Demikian pula dalam masalah pemilihan dan pengangkatan khalifah dalam syariat Islam. Ada metode (tharîqah) yang tetap dan hukumnya wajib; ada pula cara (uslûb) yang bisa berubah dan hukumnya mubah. Dalam hal ini, hanya ada satu metode untuk mengangkat seseorang menjadi khalifah, yaitu baiat yang hukumnya adalah wajib (Abdullah, 1996: 130-131). Dalil wajibnya baiat adalah sabda Rasulullah saw.:

Siapa saja yang mati, sedangkan di lehernya tidak ada baiat, maka dia mati seperti mati Jahiliah. (Hadis sahih. Lihat: Shahîh Muslim, II/240; Majma‘ Az-Zawâ’id, V/223-224; Nayl al-Awthâr,VII/183; Fath al-Bâri, XVI/240).

Rasulullah saw. mencela dengan keras orang yang tidak punya baiat, dengan sebutan "mati Jahiliah". Artinya, ini merupakan indikasi (qarînah), bahwa baiat itu adalah wajib hukumnya (Abdullah, 1996: 131).

Adapun tatacara pelaksanaan baiat (kayfiyah ada’ al-bai’ah), sebelum dilakukannya akad baiat, merupakan uslûb yang bisa berbeda-beda dan berubah-ubah (An-Nabhani, 1973: 92). Dari sinilah, Pemilu (intikhabat) boleh dilakukan untuk memilih khalifah. Sebab, Pemilu adalah salah satu cara di antara sekian cara yang ada untuk melaksanakan baiat, yaitu memilih khalifah yang akan dibaiat.

Mengapa cara pemilihan khalifah boleh berbeda dan berubah, termasuk dibolehkan juga mengambil cara Pemilu? Sebab, ada Ijma Sahabat (kesepakatan sahabat Nabi) mengenai tidak wajibnya ('adamul wujub) untuk berpegang dengan satu cara tertentu untuk mengangkat khalifah (nashbul khalifah), sebagaimana yang terjadi pada masa Khulafaur Rasyidin. Cara yang ditempuh (sebelum baiat) berbeda-beda untuk masing-masing khalifah: Abu Bakar, Umar, Utsman, dan Ali, ridhwânullâh ‘alayhim. Namun, pada semua khalifah yang empat itu selalu ada satu metode (tharîqah) yang tetap, dan tidak berubah-ubah, yaitu baiat. Baiat inilah yang menjadi satu-satunya metode untuk mengangkat khalifah (nashbul khalifah), tak ada metode lainnya. (Zallum, 2002: 82).

Pemilihan Khulafaur Rasyidin

Baiat menurut pengertian syariat adalah hak umat untuk melangsungkan akad Khilafah (haq al-ummah fî imdhâ’ ‘aqd al-khilâfah) (Al-Khalidi, 1980: 114; 2002: 26). Baiat ada dua macam: Pertama, baiat in‘iqâd, yaitu baiat akad Khilafah. Baiat ini merupakan penyerahan kekuasaan oleh orang yang membaiat kepada seseorang sehingga kemudian ia menjadi khalifah. Kedua, baiat ath-thâ‘at (atau bay’ah ‘ammah), yaitu baiat dari kaum Muslim yang lainnya kepada khalifah, yang cukup ditampakkan dengan perilaku umat menaati khalifah (Al-Khalidi, 2002: 117-124).

Baiat tersebut merupakan metode yang tetap untuk mengangkat khalifah. Maka dari itu, pada Khulafaur Rasyidin, akan selalu kita jumpai adanya baiat dari umat kepada para khalifahnya masing-masing. Adapun cara-cara praktis pengangkatan khalifah (ijrâ’at at-tanshîb), atau cara (uslûb) yang ditempuh sebelum baiat telah dilangsungkan dengan cara yang berbeda-beda. Dari cara-cara yang pernah dilakukan pada masa Khulafaur Rasyidin, dapat diambil cara-cara pengangkatan khalifah sebagai berikut (Zallum, 2002: 72-85):

Pertama, cara seperti yang terjadi pada pengangkatan Khalifah Abu Bakar ash-Shiddiq, yaitu setelah wafatnya khalifah, dilakukan 5 (lima) langkah berikut: (1) diselengarakan pertemuan (ijtimâ‘) oleh mayoritas Ahlul Halli wal Aqdi; (2) Ahlul Halli wal Aqdi melakukan pencalonan (tarsyîh) bagi satu atau beberapa orang tertentu yang layak untuk menjabat khalifah; (3) dilakukan pemilihan (ikhtiyâr) terhadap salah satu dari calon tersebut; (4) dilakukan baiat in‘iqâd bagi calon yang terpilih; (5) dilakukan baiat ath-thâ‘at oleh umumnya umat kepada khalifah.

Kedua, cara seperti yang terjadi pada pengangkatan Khalifah Umar bin al-Khaththab, yaitu ketika seorang khalifah merasa wafatnya sudah dekat, dia melakukan 2 (dua) langkah berikut, baik atas inisiatifnya sendiri atau atas permintaan umat: (1) khalifah itu meminta pertimbangan (istisyârah) kepada Ahlul Halli wal Aqdi mengenai siapa yang akan menjadi khalifah setelah dia meninggal; (2) khalifah itu melakukan istikhlâf/‘ahd (penunjukkan pengganti) kepada seseorang yang akan menjadi khalifah setelah khalifah itu meninggal. Setelah itu dilakukan dua langkah lagi: (3) calon khalifah yang telah ditunjuk dibaiat dengan baiat in‘iqâd untuk menjadi khalifah; (4) dilakukan baiat ath-thâ‘at oleh umat kepada khalifah.

Ketiga, cara seperti yang terjadi pada pengangkatan Khalifah Utsman bin Affan, yaitu ketika seorang khalifah dalam keadaan sakratulmaut, atas inisiatifnya sendiri atau atas permintaan umat, dia melakukan langkah berikut: (1) khalifah melakukan penunjukkan pengganti (al-‘ahd, al-istikhlâf) bagi beberapa orang yang layak menjadi khalifah, dan memerintahkan mereka agar memilih salah seorang mereka untuk menjadi khalifah setelah dia meninggal, dalam jangka waktu tertentu, maksimal tiga hari. Setelah khalifah meninggal dilakukan langkah: (2) beberapa orang calon khalifah itu melakukan pemilihan (ikhtiyâr) terhadap salah seorang dari mereka untuk menjadi khalifah; (3) mengumumkan nama calon terpilih kepada umat; (4) umat melakukan baiat in‘iqâd kepada calon terpilih itu untuk menjadi khalifah; (5) dilakukan baiat ath-thâ‘at oleh umat secara umum kepada khalifah.

Keempat, cara seperti yang terjadi pada pengangkatan Khalifah Ali bin Abi Thalib, yaitu setelah wafatnya khalifah, dilakukan langkah sebagai berikut: (1) Ahlul Halli wal Aqdi mendatangi seseorang yang layak menjadi khalifah; (2) Ahlul Halli wal Aqdi meminta orang tersebut untuk menjadi khalifah, dan orang itu menyatakan kesediaannya setelah merasakan kerelaan mayoritas umat; (3) umat melakukan baiat in‘iqâd kepada calon itu untuk menjadi khalifah; (4) dilakukan baiat ath-thâ‘at oleh umat secara umum kepada khalifah.

Itulah empat cara pengangkatan khalifah yang diambil dari praktik pada masa Khulafaur Rasyidin. Berdasarkan cara pengangkatan Khulafaur Rasyidin di atas, khususnya pengangkatan Utsman bin Affan, Imam Taqiyuddin An-Nabhani (1963: 137-140) dan Imam Abdul Qadim Zallum (2002: 84-85) lalu mengusulkan satu cara dalam pengangkatan khalifah. Diasumsikan telah ada majelis umat yang merupakan majelis wakil umat dalam melakukan musyawarah dan muhâsabah (pengawasan) kepada penguasa. Cara pengangkatan khalifah ini terdiri dari 4 (empat) langkah:

(1) Para anggota majelis umat yang Muslim melakukan seleksi terhadap para calon khalifah, mengumumkan nama-nama mereka, dan meminta umat Islam untuk memilih salah satu dari mereka. Di sinilah Pemilu bisa dilaksanakan sebagai cara pelaksanaannya.

(2) Majelis umat mengumumkan hasil pemilihan umum (al-intikhâb) dan umat Islam mengetahui siapa yang meraih suara yang terbanyak.

(3) Umat Islam segera membaiat (baiat in‘iqâd) orang yang meraih suara terbanyak sebagai khalifah.

(4) Setelah selesai baiat, diumumkan ke segenap penjuru orang yang menjadi khalifah hingga berita pengangkatannya sampai ke seluruh umat, dengan menyebut nama dan sifat-sifatnya yang membuatnya layak menjadi khalifah.

Pemilihan Anggota Majelis Umat

Di samping Pemilu untuk memilih khalifah, dalam sistem politik Islam juga ada Pemilu untuk memilih para anggota majelis umat. Jadi, proses untuk menjadi anggota lembaga tersebut adalah melalui pemilihan (al-intikhâbat) oleh umat, bukan melalui pengangkatan/penentuan (at-ta’yin) oleh khalifah. Mengapa melalui pemilihan? Sebab, di sini berlaku akad wakalah (perwakilan). Anggota majelis umat adalah wakil-wakil rakyat dalam penyampaian pendapat (ar-ra‘yu) dan pengawasan kepada penguasa (An-Nabhani, 1990: 90-96). Sedangkan wakil itu tiada lain dipilih oleh yang mewakilinya. Karena itu, anggota majelis umat haruslah dipilih oleh umat, bukan diangkat atau ditentukan oleh khalifah (Zallum, 2002: 221).

Mengingat Pemilu untuk memilih anggota majelis umat adalah akad wakalah, maka implikasinya berbeda dengan akad Khilafah. Dalam akad wakalah, pihak muwakkil (yang mewakilkan) berhak memberhentikan wakilnya (‘azl al-wakil), sebagaimana pihak wakil boleh pula memberhentikan dirinya sendiri. Sebab, akad wakalah adalah akad yang tidak mengikat (al-‘aqd al-ja’izah) (Lihat: Abdurrahman Al-Jaziri, Al-Fiqh ‘alâ al-Mazhâhib al-Arba‘ah, III/148). Maka dari itu, umat memiliki hak untuk memberhentikan para wakilnya di majelis umah. Ini berbeda dengan akad Khilafah, sebab dalam akad Khilafah umat tidak berhak memberhentikan Khalifah (‘azl al-khalîfah). Jadi, meskipun umat yang mengangkat dan membaiat khalifah, tetapi umat tidak berhak memberhentikan khalifah, selama akad baiat telah dilakukan sempurna sesuai dengan syariat. Jika khalifah melanggar syariat Islam, yang berhak memberhentikannya adalah mahkamah mazhalim, yaitu lembaga peradilan (al-qadhâ’) yang bertugas menyelesaikan persengketaan antara umat dan penguasa/negara (Zallum, 2002: 114-115).

Samakah Pemilu dalam sistem Khilafah dengan Pemilu dalam sistem Demokrasi?

Ketika Islam membolehkan Pemilu untuk memilih khalifah atau anggota majelis umat, bukan berarti Pemilu dalam Islam identik dengan Pemilu dalam sistem demokrasi sekarang. Dari segi cara/teknis (uslûb), memang boleh dikatakan sama antara Pemilu dalam sistem demokrasi dan Pemilu dalam sistem Islam (An-Nabhani, At-Tafkîr, 1973: 91-92; Urofsky, Demokrasi, 2003: 2).

Namun demikian, dari segi falsafah dasar, prinsip, dan tujuan keduanya sangatlah berbeda; bagaikan bumi dan langit. Pertama, Pemilu dalam demokrasi didasarkan pada falsafah dasar demokrasi itu sendiri, yaitu pemisahan agama dari kehidupan (fashl al-dîn ‘an al-hayâh, secularism) (Al-Khalidi, 1980: 44-45), sedangkan Pemilu dalam Islam didasarkan pada akidah Islam, yang tidak pernah mengenal pemisahan agama dari kehidupan (Yahya Ismail, 1995: 23).

Kedua, Pemilu dalam sistem demokrasi didasarkan pada prinsip kedaulatan di tangan rakyat (as-siyâdah li asy-sya‘b), sehingga rakyat, di samping mempunyai hak memilih penguasa, juga berhak membuat hukum. Sebaliknya, Pemilu dalam Islam didasarkan pada prinsip kedaulatan di tangan syariat (as-siyâdah li asy-syar‘î), bukan di tangan rakyat. Jadi, meskipun rakyat berhak memilih pemimpinnya, kehendak rakyat wajib tunduk pada hukum al-Quran dan as-Sunnah. Rakyat tidak boleh membuat hukum sendiri sebagaimana yang berlaku dalam demokrasi (An-Nahwi, 1985: 37-38; Ash-Shawi, 1996: 69-70; Rais, 2001: 311).

Ketiga, tujuan Pemilu dalam sistem demokrasi adalah memilih penguasa yang akan menjalankan peraturan yang dikehendaki dan dibuat oleh rakyat. Sebaliknya, Pemilu dalam Islam bertujuan untuk memilih penguasa yang akan menjalankan Kitabullah dan Sunnah Rasul-Nya, bukan menjalankan hukum kufur buatan manusia seperti dalam demokrasi (Zallum, 1990: 1, 1994: 139-140; Belhaj, 1411 : 5).

Jelaslah, pemilu dalam sistem Khilafah, walaupun ada kemiripan, tetap tidak sama dengan pemilu dalam sistem demokrasi saat ini. Ibaratnya adalah seperti babi dan sapi. Keduanya memang ada kemiripannya, misalnya sama-sama berkaki empat. Tapi yang pertama haram sedang yang kedua halal. Perbedaan-perbedaan pemilu dalam sistem demokrasi dan khilafah itulah yang wajib kita cermati, agar kita tidak terjerumus dalam dosa karena ikut-ikutan terlibat dalam praktik sistem demokrasi yang kufur. Wallahu a'lam.

Sumber : Majalah Al-Waie, tahun 2004


Ciri-Ciri Neolib

gambaran pemerintahan itu neolib atau tidak maka bisa dilihat dari ciri-cirinya yang paling gampang yakni sesuai dengan konsensus Washington. Konsensus tersebut ada empat yakni penghapusan subsidi; liberalisasi keuangan, liberalisasi perdagangan, dan privatisasi BUMN.

Oleh: Revrisond Baswir|
Pengamat Ekonomi

Insan Mokoginta: Iman kepada Muhammad, Sekaligus Isa

H Insan LS Mokoginta
(Peraih Muallaf Award 2006 dan 2007)


Ada kerugian ganda bila aku tetap dalam Katolik yaitu tidak beriman kepada Nabi Muhammad sebagai nabi terakhir dan setiap hari aku berarti menghianati ajaran Yesus.

Aku lahir di Kotamobagu Manado pada 1949. Nama baptisku Wenseslaus. Ibuku Islam. Walau ayahku non Muslim, tapi beliau masuk Islam ketika menikahi ibuku. Berarti aku lahir sebagai seorang Muslim. Karena pada waktu itu orang tuaku beranggapan semua agama benar, semua agama sama. Kami delapan orang bersaudara. Semuanya disekolahkan di sekolah Katolik. Menurut orang tuaku saat itu, bilamana kami telah dewasa, kami dipersilakan untuk memilih agama apa. Nah pengaruh sekolah itulah membuat kami semua beragama Katolik.

Keluarga Sakinah

Karena kesulitan ekonomi, pada 1976 aku hijrah, mengadu nasib ke Jakarta. Kemudian aku berkenalan dengan Waruba Yarub dalam rangka hubungan bisnis. Aku menempati salah satu kamar rumahnya. Namun Waruba dan keluarganya berbeda dengan kebanyakan Muslim yang aku kenal. Aku sering memperhatikan mereka dari kamarku. Waruba dan keluarganya selalu berusaha hidup dengan cara Islam. Kerap kali aku memergoki mereka shalat berjamaah. Waruba sering sekali mengajari anak-anaknya tentang Islam. Karena setiap hari aku berada di lingkungan keluarga yang islami tersebut, dari situlah aku rasakan adanya sentuhan-sentuhan hati.

Selama empat tahun hubungan bisnis kami. Empat tahun pula aku bergaul dan berada dalam lingkungan keluarga sakinah itu. Mereka tidak pernah sekalipun memaksa aku untuk masuk Islam. Namun mereka selalu menjawab pertanyaan yang aku ajukan. Bersama mereka, aku merasakan bahwa kehidupan beragama dalam Islam ternyata jauh lebih harmonis. Namun sebaliknya, di waktu yang sama pula aku mulai merasa ada sesuatu yang tidak beres dalam hal keimananku. Aku pun kebingungan ketika ditanya oleh Namila, adik perempuan Waruba yang kuliah di IAIN Jakarta, “Mengapa Tuhan ada tiga?”.

Aku hanya menjawab, “Itu sebagai rahasia Tuhan, otak kita terlalu kecil untuk memikirkan hal itu.” Waruba dan Namila menjelaskan Tuhan itu esa dan sangat memuaskanku.Aku pun buka kartu kepadanya karena di Kristen tidak terbiasa menanyakan masalah itu lebih detail kepada Pastur. Kami hanya disuruh mengimaninya begitu saja tanpa harus tahu mengapa begitu, itulah yang disebut dengan dogma.

Dari mereka aku merasakan kebenaran Islam, sebab dalam agama sebelumnya, masalah akidah dan akhlak tidak secara khusus diajarkan, apalagi soal halal dan haram. Justru dalam Islam soal akidah dan akhlak sangat diutamakan. Dijelaskannya kepadaku bahwa tiada Tuhan selain Allah, Allahlah tempat bergantung segala sesuatu, Allah tidak memiliki anak dan tidak diperanakkan. Oleh karena itu Yesus bukanlah Tuhan itu sendiri, bukan pula anak Tuhan. Aku pun dilarang curang dalam menimbang karena itu perbuatan dosa. He he he...sebelumnya aku suka curang dalam timbangan. Tapi sejak saat itu aku tidak lagi. Aku selalu dibimbing untuk selalu berbuat jujur oleh Waruba.

Sementara ajaran “kasih” yang sering didengungkan dan paling diutamakan dalam Kristen, tidak aku dapatkan. Tetapi di keluarga yang baru aku kenal di Jakarta ini seperti saudaraku saja, mereka penuh perhatian. Keluargaku dan juga keluarga teman-teman Kristen lainnya yang saat itu hidup dalam ekonomi pas-pasan di Manado, tidak pernah sekalipun diperhatikan dan dibantu oleh teman-teman sesama agama, maupun dari Pastur.

Keuntungan Ganda

Selama empat tahun itu, Waruba mempersilahkan aku mendalami ajaran Islam dan membandingkannya sendiri dengan apa yang aku baca dalam Alkitab (Bible). Akhirnya aku temukan, sesungguhnya Yesus bukan tuhan tetapi hanyalah hamba dan utusan Allah SWT. Ternyata bila umat Islam benar-benar mengamalkan Al Quran berarti umat Islamlah yang mengamalkan ajaran kasih sayang dan umat Islamlah pengikut Yesus dalam arti yang sesungguhnya.

Aku berkesimpulan bahwa dengan memeluk agama Islam, aku mendapat keuntungan ganda, yaitu menjadi pengikut Nabi Muhammad, sekaligus tidak meninggalkan Yesus. Sebab Yesus adalah Nabi Isa yang sangat diimani dan dihormati oleh setiap Muslim. Sementara jika aku tetap dalam Katolik, ada kerugian ganda, yaitu tidak beriman kepada Nabi Muhammad sebagai nabi terakhir dan setiap hari aku berarti menghianati ajaran Yesus. Karena ternyata sebagian besar ajaran Kristen baik Katolik maupun Protestan bukan ajaran Yesus, tapi ajaran Paulus.

Dari pergaulan dengan keluarga sakinah itulah awal mula aku mendapatkan hidayah dari Allah SWT karena dapat mengenal Islam lebih dekat dan berdiskusi dengan orang yang tepat sehingga aku meyakini bahwa hanya Islamlah sebagai jalan hidup yang benar. Dalam Islam aku menemukan kedamaian, ketenangan dan cinta kasih antar sesama. Artinya ajaran “kasih” yang sesungguhnya justru diajarkan dalam agama Islam dan aku merasakan itu dari sosok keluarga Waruba bukan Pasturku dulu. Akhirnya, pada 1980, saat usiaku 31 tahun aku memutuskan untuk mengucapkan dua kalimat syahadat dengan dibimbing oleh Imam Masjid Al Muqarabin Muhammad Hafidz di Kelapa Dua Cimanggis Depok. Syahadat itu aku ucapkan karena aku yakin memang harus masuk Islam bila ingin menjadi seorang pengikut Yesus sejati.

KEUNGGULAN MATA UANG EMAS DAN PERAK

Ketika dunia menggunakan emas dan perak sebagai mata uang, tidak pernah terjadi sama sekali masalah-masalah moneter (masyakil naqdiyyah), seperti inflasi, fluktuasi nilai tukar, dan anjloknya daya beli. Profesor Roy Jastram dari Berkeley University AS dalam bukunya The Golden Constant telah membuktikan sifat emas yang tahan inflasi. Menurut penelitiannya, harga emas terhadap beberapa komoditi dalam jangka waktu 400 tahun hingga tahun 1976 adalah konstan dan stabil. (Nurul Huda dkk, 2008:104).

Masalah-masalah moneter itu justru terjadi setelah dunia melepaskan diri dari standar emas dan perak serta berpindah ke sistem uang kertas (fiat money), yaitu mata uang yang berlaku semata karena dekrit pemerintah, yang tidak ditopang oleh logam mulia seperti emas dan perak. Dalam sistem Bretton Woods yang berlaku sejak 1944, dolar masih dikaitkan dengan emas, yaitu uang $35 dolar AS dapat ditukar dengan 1 ounce emas (31 gram). Namun pada 15 Agustus 1971, karena faktor ekonomi, militer, dan politik, Presiden AS Richard Nixon akhirnya menghentikan sistem Bretton Woods itu dan dolar tak boleh lagi ditukar dengan emas. (Hasan, 2005). Mulailah era nilai tukar mengambang global yang mengundang banyak masalah. Dolar semakin terjangkit penyakit inflasi. Pada tahun 1971 harga resmi emas adalah $38 dolar AS per ounce. Namun pada tahun 1979 harganya sudah melonjak jadi $450 dolar AS per ounce. (El-Diwany, 2003).

Masalah-masalah moneter seperti itu hanya dapat diatasi oleh mata uang emas dan perak saja. Mengapa? Sebab emas dan perak mempunyai banyak keunggulan. Telaah ini bertujuan mengupas lebih dalam mengenai keunggulan-keunggulan sistem emas dan perak tersebut, sebagaimana diterangkan oleh Syaikh Abdul Qadim Zallum dalam kitabnya Al-Amwal fi Daulah Al-Khilafah (2004), khususnya bab Fawa`id Nizham Adz-Dzahab wa Al-Fidhdhah. (h. 224-dst).

Keunggulan Mata Uang Emas dan Perak

Syaikh Zallum menerangkan setidaknya terdapat 6 (enam) keunggulan mata uang emas dan perak sebagai berikut (h. 224-227) :

Pertama, emas dan perak adalah komoditi, sebagaimana komoditi lainnya, semisal unta, kambing, besi, atau tembaga. Untuk mengadakannya perlu ongkos eksplorasi dan produksi. Komoditi ini dapat diperjualbelikan apabila ia tidak digunakan sebagai uang. Jadi, emas dan perak termasuk uang komoditi/uang barang (commodity money). (Nasution, 2008:241). Artinya, emas dan perak mempunyai nilai intrinsik (qimah dzatiyah) pada dirinya sendiri. Beda dengan uang kertas yang tidak memiliki nilai intrinsik pada barangnya sendiri. (Thabib, 2003:326).

Maka dengan menggunakan mata uang emas dan perak, suatu negara tidak akan dapat mencetak mata uang sesukanya lalu mengedarkannya ke pasar. Ini berbeda dengan uang kertas, suatu negara dapat saja mencetak uang kertas berapa pun ia mau, karena uang kertas tidak mempunyai nilai intrinsik pada dirinya sendiri. (Zallum, 2004:224). Ilustrasinya, untuk mencetak lembaran uang satu dolar AS, biayanya 4 sen dolar. Dengan anggapan 1 dolar senilai Rp 10.000, maka nilai 4 sen dolar hanya Rp 400 (1 dolar = 100 sen dolar). Kalau mau mencetak lembaran 100 dolar, biayanya juga masih sekitar 4 sen dolar itu. Inilah yang mengakibatkan The Fed (Bank Sentral AS) sangat leluasa mencetak dolar hampir unlimited sehingga menimbulkan inflasi permanen. (Hamidi, 2007:37). Namun untuk mencetak 1 lembaran uang senilai 1 dinar emas, diperlukan emas seberat 4,25 gram. Maka negara yang menggunakan standar dinar tidak bisa mencetak uang semaunya, kecuali dalam batas kuantitas emas yang dimilikinya. Uang yang beredar hanya bisa ditambah ketika negara menerima sejumlah emas baru dari pihak luar. Sebaliknya uang yang beredar bisa berkurang kalau ada orang yang menukarkan sebagian uangnya dengan emas. (El-Diwany, 2003:92).

Kedua, sistem emas dan perak akan menimbulkan kestabilan moneter. Tidak seperti sistem uang kertas yang cenderung membawa instabilitas dunia dikarenakan penambahan uang kertas yang beredar secara tiba-tiba. (h. 226). Emas biasanya tidak mudah ditemukan dalam jumlah berlimpah. Dalam perkiraan terbaik, persediaan emas global dalam 300 tahun terakhir hanya bertambah rata-rata 2 % per tahun. Tingkat pertumbuhan ini jauh di bawah pertumbuhan uang beredar berdasarkan perbankan modern yang menggunakan uang kertas. (El-Diwany, 2003:93). Dalam setahun, seluruh industri tambang emas dunia hanya menghasilkan kira-kira 2000 ton emas, sangat jauh di bawah produksi baja di AS saja yang menghasilkan 10.500 ton per jamnya pada tahun 1995. (Hamidi, 2007:109)

Ketiga, sistem emas dan perak akan menciptakan keseimbangan neraca pembayaran antar-negara secara otomatis, untuk mengoreksi ketekoran dalam pembayaran tanpa intervensi bank sentral. (Zallum, 2004:226). Mekanisme ini disebut dengan automatic adjustment (penyesuaian otomatis) yang akan bekerja menyelesaikan ketekoran dalam perdagangan (trade imbalance) antar negara. (Hamidi, 2007:137; Nurul Huda dkk, 2008:103).

Mekanismenya : jika suatu negara (misal negara A) impornya dari negara B lebih besar daripada ekspornya, maka akan makin banyak emas dan perak yang mengalir dari negara A itu ke negara B. Ini karena emas dan perak digunakan sebagai alat pembayaran. Kondisi ini akan mengakibatkan harga-harga di dalam negara A turun, lalu menyebabkan harga-harga komoditi dalam negara A lebih murah daripada komoditi impor dari negara B, dan pada gilirannya akan mengurangi impor dari negara B. Sementara dalam sistem uang kertas, jika terjadi ketekoran semacam ini, negara A akan mencetak lebih banyak uang, sebab tak ada batasan untuk mencetaknya. Tindakan ini justru akan meningkatkan inflasi dan menurunkan daya beli pada uang di negara A.

Dalam sistem emas dan perak, negara tidak mungkin mencetak uang lagi, selama uang yang beredar dapat ditukar dengan emas dan perak pada tingkat harga tertentu. Karena negara khawatir tidak akan mampu melayani penukaran tersebut. (Zallum, 2004:226).

Keempat, sistem emas dan perak mempunyai keunggulan yang sangat prima, yaitu berapapun kuantitasnya dalam satu negara, entah banyak atau sedikit, akan dapat mencukupi kebutuhan pasar dalam pertukaran mata uang. (Zallum, 2004:227). Jika jumlah uang tetap, sementara barang dan jasa bertambah, uang yang ada akan mampu membeli barang dan jasa secara maksimal. Jika jumlah uang tetap, sedang barang dan jasa berkurang, uang yang ada hanya mengalami penurunan daya beli. Walhasil, berapa pun jumlah uang yang ada, cukup untuk membeli barang dan jasa di pasar, baik jumlah uang itu sedikit atau banyak. (Yusanto, 2001:144).

Hal yang sama tidak dapat dikatakan untuk sistem uang kertas. Jika negara mencetak semakin banyak uang kertas, daya beli uang itu akan turun dan terjadilah inflasi. Jelaslah, sistem emas dan perak akan menghapuskan inflasi. Sedang sistem uang kertas sebaliknya akan menyuburkan inflasi. (Zallum, 2004:227).

Kelima, sistem emas dan perak akan mempunyai kurs yang stabil antar negara. Ini karena mata uang masing-masing negara akan mengambil posisi tertentu terhadap emas atau perak. Dengan demikian, di seluruh dunia hakikatnya hanya terdapat satu mata uang, yaitu emas atau perak, meski mata uang yang beredar akan bermacam-macam di berbagai negara (Zallum, 2004:227).

Benar hanya ada satu mata uang, karena satu ounce koin emas (31 gram) di AS, tidak akan berbeda dengan satu ounce koin emas di Jepang, Jerman, atau Perancis. Mungkin satu ounce emas itu akan diberi nama yang berbeda-beda di masing-masing negara ini, apakah diberi nama 20.000 Yen (Jepang), 200 Deutschemark (Jerman), 10.000.000 Rupiah (Indonesia), atau 1000 Franc (Perancis). Tetapi tidak akan ada biaya transaksi signifikan yang menggambarkan perbedaan kurs. Konsekuensinya, spekulasi mata uang asing (valas) tidak akan dapat lagi dilakukan dan perdagangan internasional pun akan makin bergairah, karena emas dan perak telah menghindarkan para eksportir/importir dari sumber ketidakpastian yang terbesar, yaitu kurs yang tidak tetap (fluktuatif). (El-Diwany, 2003:97).

Keenam, sistem emas dan perak akan memelihara kekayaan emas dan perak yang dimiliki oleh setiap negara. Jadi emas dan perak tidak akan lari dari satu negeri ke negeri lain. Negara manapun tidak memerlukan pengawasan untuk menjaga emas dan peraknya. Mengapa? Sebab emas dan perak itu tidak akan berpindah secara percuma atau ilegal. Emas dan perak tidak akan berpindah kecuali menjadi harga bagi barang atau jasa yang memang hal ini dibolehkan syara'. (Zallum, 2004:227; An-Nabhani, 2004:277). Contohnya : untuk mengimpor bahan pangan, alat-alat berat, persenjataan, atau untuk membayar tenaga ahli dari berbagai bidang dari luar negeri yang diperlukan untuk membangun negara Khilafah. Dengan kata lain, tidak akan ada keuntungan investasi asing yang dapat diterjemahkan sebagai kerugian mata uang dalam negeri. (El-Diwany, 2003:98).

Penutup

Itulah sekilas beberapa keunggulan mata uang emas dan perak yang diterangkan oleh Syaikh Abdul Qadim Zallum dalam kitabnya Al-Amwal fi Daulah Al-Khilafah (2004), dengan pengayaan dari berbagai referensi berharga lainnya. Dengan memahami berbagai keunggulan itu, kita tak perlu lagi meragukan kemampuan mata uang emas dan perak dalam mengatasi masalah-masalah moneter yang menyengsarakan umat selama ini.

Namun kemampuan mata uang emas dan perak itu tak ada gunanya kalau hanya jadi wacana kosong di negeri-negeri Dunia Islam yang masih rela tunduk kepada hegemoni Barat pimpinan AS. Dengan patuh sebagai budak Barat, mereka memang masih bisa hidup sebagai "rumput", tapi bukan sebagai "pohon cemara". Mereka memang tidak terhempas angin, cuma diinjak-injak dengan hina. Hanya negara Khilafah kiranya yang akan mampu mengemban tugas memuliakan umat dengan emas dan perak. Allahu Akbar! [ ]

DAFTAR BACAAN

Abu Ar-Rasytah, Atha, Al-Azmat Al-Iqtishadiyah : Waaqi'uhaa wa Mu'aalajuthaa min Wijhah Nazhar Al-Islam, www.hizb-ut-tahrir.info

Al-Maliki, Abdurrahman, As-Siyasah Al-Iqtishadiyah Al-Mutsla, (T.tp. : T.p), 1963

An-Nabhani, Taqiyuddin, An-Nizham Al-Iqtishadi fi Al-Islam, (Beirut : Darul Ummah), 2004

El-Diwany, Tarek, The Problem with Interest : Sistem Bunga dan Permasalahannya, Penerjemah Amdiar Amir, (Jakarta : Akbar Media Eka Sarana), 2003

Hamidi, M. Luthfi, Gold Dinar Sistem Moneter Global Yang Stabil dan Berkeadilan, (Jakarta : Senayan Abadi Publishing), 2007

Hasan, Ahmad, Mata Uang Islami (Al-Awraq Al-Naqdiyyah fi Al-Iqtishad A-Islami), Penerjemah Saifurrahman Barito & Zulfikar Ali, (Jakarta : RajaGrafindo Persada), 2005

Lubis, Abdur-Razzaq dkk, Jerat Utang IMF? Sebuah Pelajaran Berharga Bagi Para Pemimpin Bangsa-Khususnya Indonesia (Discredit Interest-Debt!), Penerjemah Rofik Suhud, (Bandung : Mizan), 1998

Nasution, Mustafa Edwin dkk, Pengenalan Eksklusif Ekonomi Islam, (Jakarta : Kencana), 2007

Nurul Huda dkk, Ekonomi Makro Islam Pendekatan Teoretis, (Jakarta : Kencana), 2008

Salim, Fathi Muhammad, An-Naqd Ad-Duali, (T.tp. : T.p), Tt

Thabib, Hamad Fahmi, Hatmiyyah Inhidam Ar-Ra`sumaliyyah Al-Gharbiyyah, (T.tp. : T.p), 2003

Yusanto, Ismail dkk (Editor), Dinar Islam : Solusi Krisis Moneter, (Jakarta : PIRAC, SEM-Institute, Infid), 2001

Zallum, Abdul Qadim, Al-Amwal fi Daulah Al-Khilafah, (Beirut : Darul Ummah), Cetakan III, 2004

NEGARA ISLAM BUKAN ILUSI

Ide lama yang basi menyerang ideologi Islam, penegakan syariah Islam, Khilafah kembali muncul. Kelompok liberal Sabtu malam (18/05 ) meluncurkan buku berjudul "Ilusi Negara Islam": Ekspansi Gerakan Islam Transnasional di Indonesia. Buku setebal 322 halaman yang diterbitkan atas kerja sama Gerakan Bhineka Tunggal Ika, the Wahid Institute dan Maarif Institute .

Menurut Gus Dur studi dalam buku ini dilakukan dan dipublikasikan untuk membangkitkan kesadaran seluruh komponen bangsa khususnya para elit dan media massa tentang bahaya ideologi dan paham Islam garis keras yang di bawa ke Tanah Air oleh gerakan transnasional Timur Tengah.

Sebenarnya perdebatan transnasional tidak relevan. Persentuhan Indonesia dengan ideologi transnasional adalah hal yang tak terelakan. Bukan hanya ideologi, Indonesia juga bersentuhan dengan hal lain baik itu berupa agama, seni, budaya, bahasa, bahkan juga makanan yang bersifat transnasional. Lima agama yang diakui (Islam, Kristen, Katolik, Hindu, Budha) juga Konghu Cu, semuanya berasal dari luar Indonesia. Termasuk pula gagasan-gagasan sistem politik seperti demokrasi, bahkan istilah republik juga berasal dari Barat.

Masuknya Islam ke Indonesia juga tidak bisa dilepaskan dari watak 'transnasional' Islam. Adalah Sultan Muhammad I dari kekhilafahan Utsmani yang pada tahun 808H/1404M pertama kali mengirim para ulama (kelak dikenal sebagai Walisongo) untuk berdakwah ke pulau Jawa seperti Maulana Malik Ibrahim (Turki), Maulana Ishaq (Samarqand) yang dikenal dengan nama Syekh Awwalul Islam, Maulana Ahmad Jumadil Kubra (Mesir), Maulana Muhammad al-Maghrabi (Maroko) Maulana Malik Israil (Turki), Maulana Hasanuddin (Palestina), Maulana Aliyuddin (Palestina) dan Syekh Subakir dari Persia.

Keberadaan ormas-ormas Islam besar di Indonesia seperti NU, Muhammadiyah, Persis, Al Irsyad, juga tidak bisa dilepaskan dari persinggungan dengan dunia Islam internasional. Watak transnasional ini wajar saja mengingat Islam memang agama bagi seluruh manusia di dunia (rahmatan lil 'alamin). Tokoh-tokoh pendiri ormas itu sebagian besar belajar di Timur Tengah dan menyebarkan pemikiran-pemikiran ulama dari Timur Tengah yang menjadi pusat Islam saat itu.

Penyakit Islamophobia dan Syariahphobia sepertinya telah membutakan mata hati dan sikap rasional kelompok liberal dan pengusungnya ini. Kenapa hanya Ideologi Islam dan kelompok Islam yang mereka anggap sebagai ancaman dari luar dan bersifat transnasionalisme. Sementera itu, ide-ide liberal dan sekuler seperti demokrasi , HAM, pluralisme, ide gender, yang mereka usung yang sesungguhnya merupakan ide import (dari Barat) dan juga berwatak transnasional, tidak dianggap ancaman.

Padahal ide liberal dan sekuler ini bukan hanya mengancam, tapi telah menjadi penyebab kehancuran Indonesia dan dunia Islam. Bukankah penerapan ekonomi yang neo liberal di Indonsia dengan progam pengurangan subsidi, privatisasi, investasi asing dan pasar bebas telah menyebabkan kemiskinan dan perampokan kekayaan alam Indonesia.

Atas nama HAM, kebebasan bertingkah laku mereka merusak moralitas menjerumuskan para pemuda dalam kemaksiatan. Dengan alasan HAM, mereka minta pornografi dan pornaaksi, pengakuan terhadap kelompok gay dan lesbian dilegalkan. Sementara perda yang mewajibkan busana Muslimah dianggap melanggar HAM.

Atas nama HAM juga mereka meracuni akidah umat Islam. Dengan dalih kebebasan beragama, kelompok liberal ini meminta agar Ahmadiyah jangan dilarang. Tidak hanya itu 'tafsir' liberal yang mereka usung telah menghancurkan sendi-sendi Islam yang mendasar yang menimbulkan keraguan terhadap kebenaran Alquran dan As Sunnah.

Kelompok liberal ini menganggap kelompok yang ingin menegakkan syariah Islam sebagai garis keras. Sementara AS dan sekutunya yang dengan alasan HAM dan penyebaran demokrasi, serta perang melawan terorisme membunuh jutaan umat Islam di Irak, Afghanistan, Somalia, Sudan, dan Palestina, tidak secara intensif mereka kritik . Bukankah dengan dalih HAM (kebebasan menentukan nasib sendiri) Timor Timur lepas, dan hal yang sama sedang mengancam Aceh dan Papua? Jadi ideologi mana yang sebenarnya berbahaya ?

Yang jelas kewajiban penegakan syariah Islam dan Khilafah adalah perintah Allah SWT. Tidak mungkin hukum yang berasal dari Allah SWT akan mencelakakan manusia. Semua itu bukan mimpi, bukan sekedar ilusi, tapi terbukti secara normatif maupun historis.

Syariah Islam akan membebaskan Indonesia dari penjajahan ideologi negara imperialis dan mensejahterakan rakyat .

Syariah Islam akan menjamin kebutuhan pokok tiap individu rakyat yang menjadi tanggung jawab negara. Berdasarkan syariah Islam pendidikan dan kesehatan wajib gratis. Syariah Islam juga melarang barang-barang yang merupakan pemilikan umum (al milkiyah al 'amah) seperti emas, perak, minyak, batu bara diserahkan kepada swasta apalagi asing . Milik rakyat yang harus dikelola untuk kemaslahatan umat.

Syariah juga akan mencegah setiap intervensi asing yang mengancam disintegrasi umat dan negara. Sedangkan Khilafah Islam adalah instutisi yang menerapkan syariah Islam dan menyatukan umat Islam sehingga menjadi negara adidaya global yang mensejahterakan manusia. Lantas siapa yang sebenarnya mengancam Indonesia

Thursday, July 2, 2009

Keagungan Khilafah: Fakta Sejarah

Tidak dipungkiri (kecuali oleh mereka yang percaya ilusi), saat wafat, salah satu 'harta ber-harga' yang diwariskan Baginda Rasulullah SAW kepada umat ini adalah Daulah Islam (Negara Islam)., yang kemudian dikenal dengan Khilafah Islam. Dalam Negara Islamlah, penerapan Islam betul-betul nyata, dan Islam berkembang pesat sekaligus menguasai seluruh jazirah Arab. Negara semacam inilah yang kemudian diwarisi Khalifah Abu Bakar ra., sesaat setelah Baginda Nabi SAW wafat. Pada masa kepemimpinan Khalifah Abu Bakar ra, Islam semakin menyebar ke luar jazirah Arab.

Setelah Abu Bakar ra wafat, Umar bin al-Khaththab ra diangkat menjadi khalifah. Pada masanya, Kota Damaskus (Syria) berhasil dikuasai. Pasukan Muslim berhasil menembus benteng Aleppo. Kaisar Herak-lius terpaksa mundur ke Konstantinopel meninggalkan seluruh wilayah Syria yang telah lima abad dikuasai Romawi.

Penguasa Yerusalem juga menyerah. Khalifah Umar ra. lalu berangkat ke Yerusalem. Kaum Gereja Syria dan Gereja Kopti-Mesir bahkan begitu mengharapkan kedatangan Islam. Sebab, semasa kekuasaan Romawi mereka sangat ter-tindas.

Islam segera menyebar dengan cepat ke arah Memphis (Kairo), Iskandariah hingga Tripoli. Ke wilayah Timur, pasukan Muslim juga merebut Ctesiphon, pusat Ke-rajaan Persia pada 637 Masehi. Dari Persia, Islam menyebar ke wilayah Asia Tengah; mulai Turkmenistan, Azerbaijan bahkan ke timur ke wilayah Afganistan sekarang.

Tibalah Utsman bin Affan ra. diang-kat sebagai khalifah berikutnya setelah Umar ra. wafat. Untuk pertama kalinya, Islam mempunyai armada laut yang tangguh. Muawiyah bin Abu Sufyan yang menguasai wilayah Syria, Palestina dan Libanon membangun armada itu. Sekitar 1.700 kapal dipakainya untuk mengem-bangkan wilayah ke pulau-pulau di Laut Tengah. Siprus, Pulau Rodhes digempur. Konstantinopel pun sempat dikepung.

Berikutnya, penerus Khalifah Utsman ra., adalah Khilafah Ali bin Abi Thalib ra. Pada masanya, meski sempat dilanda 'krisis politik', Islam dan kekuasaannya semakin mantap.

Kekhilafahan Umayah (661-750 M)

Pada masa Muawiyah, kekuasaan melebar ke Barat hingga Tunisia yang berada di seberang Italia. Di Timur, wilayah kekuasaan telah menjangkau seluruh tanah Afganistan sekarang. Wilayah Asia Tengah seperti Bukhara, Khawarizm, Ferghana hingga Samarkand mereka kuasai. Pasukan Umayah bahkan menjangkau wilayah Sind dan Punyab di India dan Pakistan.

Dengan rentang wilayah kekuasaan yang sangat luas pada abad ke-8 M ter-sebut, saat itu Kekhilafahan Islam meru-pakan kekuasaan yang paling besar di dunia, mengalahkan kekuasaan besar lain-nya, yakni Dinasti Tang di wilayah Cina dan Kerajaan Romawi yang berpusat di Kons-tantinopel.

Pada masa ini pula, Khalifah Umar bin Abdul Aziz (717-720) berhasil mensejah-terakan seluruh rakyatnya tanpa kecuali. Saat itu, tidak ada seorang pun yang mau menerima pembagian harta zakat.

Daulah Abbasiyah (750-1258 M)

Pada masa ini, Baghdad dibangun sebagai pusat peradaban. Sains dan teknologi berkembang pesat. Kemak-muran masyarakat terwujud pada masa Khalifah Al-Mahdi (775-785). Program irigasi berhasil meningkatkan produksi pertanian berlipat kali. Jalur perdagangan dari Asia Tengah dan Timur hingga Eropa melalui wilayah Kekhalifahan Abbasiyah berjalan pesat. Pertambangan emas, perak, besi dan tembaga berjalan dengan baik. Basrah di Teluk Persia tumbuh menjadi satu pelabuhan terpenting di dunia.

Puncak peradaban Islam terjadi pada masa Harun ar-Rasyid (786-809 M). Bukan hanya kemakmuran masyarakat yang di-capai, namun juga pendidikan, kebu-dayaan, sastra dan lain-lain.

Masa keemasan ini dilanjutkan oleh Al-Ma'mun (813-833). Dia mendirikan ba-nyak sekolah. Ia mendirikan pula "Bait Al-Hikmah", perpustakaan sekaligus pergu-ruan tinggi. Hingga Khalifah al-Mutawakkil (847-861).

Pada awal masa Bani Buwaih (945-1055), kemakmuran kembali berkembang di wilayah Kekhalifahan Abbasiyah. Banyak intelektual bermunculan, sebagian besar-nya bahkan menjadi rujukan di Barat sampai Abad 19.

Pada tahun 1065 dibangun Univer-sitas Nizhamiyah di Baghdad. Inilah yang disebut model pertama universitas yang kini dikenal dunia. Di berbagai kota di Irak dan Khurasan didirikan cabang universitas ini. Pengetahuan berkembang sangat pesat. Banyak intelektual lahir pada masa ini.

Secuil kisah sukses Negara Islam atau Khilafah Islam itu benar-benar nyata, bukan ilusi, kecuali bagi mereka yang buta sejarah, atau mungkin buta mata hatinya. Wallâhu a'lam bi ash-Shawâb

Tuesday, June 30, 2009

Berlomba ke Neraka

Inna lillâhi wa inna iIayhi râji'ûn. Dengan ekspresi sedih, kata-kata itulah yang meluncur dari bibir Umar bin Abdul Aziz sesaat beliau dibaiat menjadi khalifah (kepala Negara Islam).

Sebelumnya, Umar memang sudah berusaha keras menolak untuk diangkat menjadi Khalifah. Namun, umat tampaknya lebih keras lagi 'memaksa' agar beliau bersedia menjadi Khalifah. Lalu terjadilah pembaiatan itu. Akhirnya, dengan ikhlas dan ridha, Umar menerima baiat umat. Namun, hal itu tidak membuat beliau tenang. Kegelisahan di dada ia bawa saat pulang ke rumahnya. Ia mengurung di kamarnya. Ia menangis. Dalam benaknya terbayang, jutaan rakyatnya siap menuntutnya di hadapan Pengadilan Allah pada Hari Kiamat nanti jika ia tidak bisa melayani, mengayomi dan melindungi mereka. Karena itulah, bagi beliau, amanah kekuasaan yang baru saja beliau terima adalah 'musibah besar'. Khalifah Umar bin Abdul Aziz menyadari betul sabda Baginda Nabi saw., “Sesungguhnya kekuasaan itu amanah. Pada Hari Kiamat nanti ia akan berubah menjadi kehinaan dan penyesalan, kecuali bagi orang yang mengambilnya dengan haq dan menunaikan apa yang diamanahkan di dalamnya.” (HR Muslim).

*****

Dalam Islam, kekuasaan tentu bukan sesuatu yang haram. Bahkan hanya dengan kekuasaanlah Islam di muka bumi ini bisa benar-benar tegak, hukum-hukum Allah bisa kokoh berdiri, umat Islam bisa terlindungi dari ancaman musuh dan risalah Islam bisa tersebar luas dengan dakwah dan jihad. Dengan kekuasaan pula Islam sebagai rahmatan lil 'alamin betul-betul bisa terwujud. Itulah realitas yang benar-benar terjadi saat kekuasaan itu berada di tangan orang-orang salih, zuhud, wara' dan amanah seperti halnya Umar bin Abdul Aziz, atau generasi yang lebih awal, yakni Khulafaur Rasyidin.

Namun demikian, selama penguasa adalah manusia, bukan nabi, mereka berpotensi keliru dan menyimpang dalam menjalankan amanah kekuasaannya. Inilah yang senantiasa 'menghantui' generasi salafush-shalih sehingga sejauh mungkin mereka akan menolak jika diberi amanah kekuasaan. Jika pada akhirnya mereka 'dipaksa' harus menerima beban amanah kekuasaan, mereka begitu takut dihisab oleh Allah SWT pada Hari Akhirat nanti jika mereka tidak amanah. Inilah yang tergambar dari ucapan terkenal Khalifah Umar bin al-Khaththab ra., “Seandainya ada seekor keledai terperosok di Kota Bagdad karena jalanan rusak, aku sangat khawatir Allah SWT akan meminta tanggung jawabku di Akhirat nanti.”

Inilah pula yang tergambar dari sikap Khalifah Umar bin Abdul Aziz saat beliau 'ditegur' oleh putranya, “Ayah, bagaimana jika ada rakyat Ayah yang begitu membutuhkan Ayah, sementara Ayah sedang duduk beristirahat di rumah?”

Seketika Khalifah Umar sadar, lalu bangkit dan kembali bekerja melayani rakyat. Padahal Khalifah Umar baru beberapa menit saja melepaskan penat. Keringat pun masih membasahi tubuhnya karena setiap hari hampir sebagian besar waktunya habis untuk mengurus dan melayani rakyatnya.

Jangan lupa, sikap dan perilaku para penguasa Muslim yang luar biasa seperti itu adalah saat negara benar-benar menerapkan syariah Islam secara total dalam institusi Khilafah Islamiyah. Artinya, selama mereka 'lurus-lurus' saja dan benar-benar menerapkan syariah itu secara benar, kekhawatiran untuk tidak amanah atau berlaku lalim terhadap rakyat seharusnya tidak perlu terjadi.

*****

Jika generasi salafush-shalih begitu khawatir dan takut menjadi penguasa, manusia-manusia zaman sekarang justru berlomba-lomba meraihnya. Dengan segala cara, meski harus menghamburkan uang ratusan juta hingga miliaran rupiah, mereka berusaha mewujudkan mimpinya; entah menjadi presiden/wapres, sekadar menjadi kepala daerah, ataupun menjadi wakil rakyat. Dalam hal ini, 'keberanian' mereka mengalahkan 'keberanian' Khalifah Umar bin al-Khaththab atau Khalifah Umar bin Abdul Aziz. Bagaimana tidak! Keduanya, saat menjabat sebagai khalifah, begitu takutnya terhadap hisab Allah pada Hari Akhir nanti atas kepemimpinannya di dunia. Sebaliknya, manusia-manusia zaman sekarang yang sangat ambisi kekuasaan, begitu beraninya 'menantang' hisab Allah SWT.

Saat mereka berhasil menjadi penguasa, kepala daerah atau wakil rakyat, bukan kegelisahan dan isak tangis yang mereka tunjukkan (sebagaimana yang ditunjukkan Khalifah Umar bin Abdul Aziz), namun kegembiraan dan rasa syukur. Jika demikian, sesungguhnya mereka tidak sedang bersyukur, tetapi sedang ber-'sukur' (sukr, b. arab; mabuk). Ya, mereka sedang 'mabuk kekuasaan'. Mereka lupa bahwa dengan kekuasaan, jabatan atau posisi sebagai wakil rakyat yang mereka raih dalam sistem sekular yang tidak menerapkan hukum-hukum Allah itu, mereka sebetulnya sedang berjalan menuju ke neraka; mereka sedang berlomba masuk ke dalamnya. Wal 'iyâdz billâh!

Fir'aun-Fir'aun' Zaman Kini

Mereka menjadikan para pendeta dan para rahib mereka sebagai tuhan-tuhan selain Allah…(TQS at-Taubah [9]: 31).

Terkait ayat ini, Asy-Syaukani menyatakan, “Sesungguhnya mereka menaati para pendeta/rahib mereka dalam perintah dan larangannya. Para pen-deta/rahib itu menempati kedudukan sebagai 'tuhan-tuhan' karena mereka ditaati sebagaimana layaknya tuhan.” (Asy-Syaukani, II/452)

Penjelasan senada juga dikemu-kakan oleh Hudzaifah bin al-Yamani, Ibnu Abbas, dan lain-lain (As-Suyuthi, III/354-355); juga oleh ath-Thabari, az-Zamakh-syari, ar-Razi, al-Alusi, Ibnu Katsir, al-Baghawi, Ibnu 'Athiyah, al-Khazin, Ibnu Juzyi al-Kalbi, dll dalam kitab tafsir mereka masing-masing.

Pengertian di atas sesuai dengan penjelasan Rasulullah SAW. atas ayat ini. Dalam hal ini, Adi bin Hatim (yang saat itu masih memeluk agama Nasrani) bertutur, “Aku pernah mendatangi Rasulullah dengan mengenakan kalung salib dari perak di leherku. Rasulullah SAW. bersabda, 'Hai Adi, lemparkanlah patung itu dari lehermu!' Kemudian aku melempar-kannya. Setelah itu, Beliau membaca ayat: Ittakhadzû ahbârahum wa ruhbânahum min dûni Allâh…hingga selesai. Aku berkata, 'Sungguh, kami tidak menyem-bah mereka.' Beliau membantah, 'Bukankah para pendeta dan rahib itu mengharamkan apa yang telah Allah halalkan, lalu kalian mengharamkannya; mereka pun menghalalkan apa yang telah Allah haramkan, lalu kalian menghalal-kannya?' Aku menjawab, 'Memang benar.' Beliau bersabda, 'Itulah bentuk penyem-bahan kalian kepada para pendeta dan para rahib kalian.'” (HR ath-Thabrani dari Adi Bin Hatim).

dengan mendalami ayat sekaligus penafsiran yang didasarkan pada riwayat di atas, kemudian mengaitkannya dengan realitas para pembuat hukum saat ini, kita segera menyimpulkan bahwa 'tuhan-tuhan' selain Allah itu kini tidak hanya para pendeta/rahib Yahudi dan Nasrani. Ke dalam barisan mereka saat ini bersekutu pula para wakil rakyat, juga penguasa, yang terlibat dalam pembuatan hukum selain hukum yang telah Allah tetapkan.

Secara tidak langsung ayat ini sebetulnya terkait dengan keharaman berlaku 'syirik' (menyekutukan Allah). Ayat ini melarang manusia untuk menjadikan para rahib dan pendeta sebagai tandingan-tandingan Allah; sebagai 'tuhan-tuhan' selain Allah.

Dalam konteks akidah, syirik jelas dosa yang amat besar, bahkan dosa yang tidak akan pernah diampuni Allah SWT (Lihat: QS an-Nisa' [4]: 48). Jika mempertuhankan pihak lain selain Allah (syirik) adalah sebuah dosa yang tidak terampuni, apalagi sikap mempertuhankan diri sendiri, seperti halnya yang dilakukan oleh Fir'aun?

Jika 'tuhan' adalah zat yang harus disembah, sekaligus yang memiliki otoritas untuk membuat hukum, maka Fir'aun pada masa lalu telah menahbiskan dirinya sebagai 'tuhan' itu. Bagaimana dengan para wakil rakyat juga para penguasa dalam sistem demokrasi saat ini, yang nyata-nyata dianggap satu-satunya pihak yang memiliki otoritas membuat hukum? Setali tiga uang. Mereka hakikatnya sama dengan 'tuhan-tuhan' selain Allah; mereka tak lain adalah 'Fir'aun'-Fir'aun' masa kini.

Memang, secara langsung mereka tidaklah disembah oleh manusia. Namun, jika penyembahan sebagaimana sabda Nabi SAW. kepada Adi bin Hatim dalam hadis di atas adalah menaati hukum-hukum buatan manusia, maka para wakil rakyat (juga para penguasa) itu secara tidak langsung adalah 'tuhan-tuhan' yang disembah oleh manusia. Sebab, dalam sistem demokrasi, hukum-hukum yang mereka buat wajib ditaati oleh seluruh rak-yat yang telah memilih dan mengangkat mereka.

Jika demikian, betapa besar dosa mereka yang selama ini merasa memiliki otoritas untuk membuat hukum yang harus ditaati oleh masyarakat, padahal hukum-hukum yang mereka buat adalah tidak bersumber dari Allah SWT. Hukum-hukum Allah bahkan tidak pernah mereka lirik, apalagi mereka jadikan rujukan. Betapa lancangnya pula mereka kepada Allah SWT karena mereka berani membuat hukum sendiri, padahal Allah telah menetapkan hukum bagi diri mereka, bahkan Allahlah satu-satunya yang berhak membuat hukum, bukan mereka (QS Yusuf [12]: 40).

Jika demikian, masihkah umat ini tetap ingin mempertahankan sistem demokrasi yang nyata-nyata hanya menghasilkan tuhan-tuhan palsu yang kemudian mereka taati seluruh hukumnya?! Wal 'iyâdz billâh!


MANIFESTO HIZBUT TAHRIR INDONESIA : SISTEM PERGAULAN ISLAM

BAB IV

SISTEM PERGAULAN ISLAM : Laki-Laki dan Perempuan Bekerjasama untuk Meraih Keridhaan Allah SWT

Pergaulan Berdasarkan Sistem Islam, Bukan Nilai-nilai Barat yang Rusak

Sistem pergaulan adalah sistem yang mengatur interaksi antara laki-laki dan perempuan di tengah masyarakat. Sistem pergaulan yang diterapkan Daulah Khilafah adalah sistem berdasar pada syariah, bukan nilai-nilai Barat yang rusak. Saat ini, masyarakat Barat tengah mengalami kehancuran moral karena mengadopsi prinsip liberalisme atau “kebebasan”. Menurut paham liberalisme, setiap orang boleh berpikir, berpendapat, bertingkah laku termasuk berpakaian dan bergaul dengan bebas.

Atas dasar prinsip ini, laki-laki dan perempuan di Barat bergaul bebas hingga menjalin hubungan intim di luar ikatan pernikahan. Akibatnya, banyak anak-anak lahir tanpa bapak yang jelas. Tanpa ikatan pernikahan, membuat seorang perempuan di sana harus menanggung semuanya sendiri. Lahirlah fenomena “single mother” yang harus menafkahi anaknya, menyediakan tempat tinggal dan berbagai kebutuhan lainnya sendiri, sehingga anak-anak kehilangan kasih sayang dan asuhan kedua orangtuanya.

Menurut Islam, manusia tidaklah “bebas”. Setiap manusia adalah hamba Allah SWT. Dia terikat pada aturan-aturan yang telah ditetapkan dalam syariah-Nya, baik dalam kehidupan pribadi maupun kehidupan di tengah masyarakat. Karena itu, seorang Muslim harus menjaga pergaulan dengan lawan jenisnya sesuai dengan aturan Islam. Kesediaan laki-laki dan perempuan bergaul dengan benar akan menjamin terbentuknya sebuah masyarakat yang mulia dan terhindar dari segala bentuk penyakit sosial (pergaulan bebas, anak lahir tanpa bapak, single parent, stress sosial, family disorder, dan lainnya), seperti yang saat ini marak terjadi di negeri-negeri Barat. Selain itu, menjadi kewajiban negara untuk memastikan agar seluruh warganya patuh dengan syariah Islam dalam pergaulan. Karena itu, dalam Daulah Khilafah, tidak seorang pun boleh bergaul bebas dengan lawan jenisnya melampuai batas apalagi berzina, bebas berpakaian sekehendak hatinya atau minum alkohol dengan alasan kebebasan. Pendeknya, syariah Islam harus dijadikan sebagai landasan dalam bergaul dan berinteraksi di tengah masyarakat.

***

Hak dan Kewajiban Kaum Laki-Laki dan Perempuan Ditentukan oleh Allah SWT Sesuai Fitrah Masing-masing, Bukan Berdasar Konsep ”Kesetaraan Gender” ala Barat

Allah SWT adalah pencipta manusia, baik laki-laki maupun perempuan. Dalam pandangan-Nya, tidak ada kelebihan salah satu dibandingkan yang lain. Bagi-Nya, satu-satunya ukuran yang membedakan kedudukan mereka adalah ketaqwaannya. Dalam al-Quran Allah SWT berfirman :

يَا أَيُّهَا النَّاسُ إِنَّا خَلَقْنَاكُمْ مِنْ ذَكَرٍ وَأُنْثَى وَجَعَلْنَاكُمْ شُعُوبًا وَقَبَائِلَ لِتَعَارَفُوا إِنَّ أَكْرَمَكُمْ عِنْدَ اللَّهِ أَتْقَاكُمْ إِنَّ اللَّهَ عَلِيمٌ خَبِيرٌ

“Hai manusia, Sesungguhnya Kami menciptakan kamu dari seorang laki-laki dan seorang perempuan dan menjadikan kamu berbangsa-bangsa dan bersuku-suku supaya kamu saling kenal-mengenal. Sesungguhnya orang yang paling mulia diantara kamu disisi Allah ialah orang yang paling taqwa diantara kamu. Sesungguhnya Allah Maha mengetahui lagi Maha Mengenal.” (Qs. al-Hujurat [49]: 13)

Baik laki-laki maupun perempuan dapat meraih kedudukan yang tertinggi dengan jalan taat kepada aturan Allah SWT. Menurut Islam, laki-laki dan perempuan boleh beraktivitas di tengah masyarakat sesuai kedudukan mereka sebagai manusia. Allah SWT telah mengamanahkan tanggung jawab yang sama kepada laki-laki dan perempuan, sesuai dengan fakta bahwa mereka memiliki kesamaan dalam hal kebutuhan fisik, naluri, dan kemampuan akal. Tapi, Allah SWT juga memberikan kepada keduanya tanggung jawab yang berbeda, sesuai sifat jenis kelamin keduanya yang berbeda.

Dalam hal-hal yang keduanya memiliki kesamaan, Allah SWT memberikan tanggung jawab yang sama. Keduanya memiliki kewajiban menjalankan shalat, puasa, zakat, haji, berbakti kepada kedua orangtua, mendakwahkan Islam, mengoreksi kebijakan penguasa, dan sebagainya. Sedangkan dalam hal-hal yang keduanya memiliki perbedaan, Allah SWT pun memberikan tanggung jawab yang berbeda kepada keduanya. Jihad misalnya, hanya diwajibkan untuk laki-laki, tidak wajib bagi perempuan. Laki-laki wajib memberikan nafkah bagi anggota keluarganya, sedangkan perempuan tidak. Menyusui dan mengasuh anak adalah tanggung jawab perempuan, bukan laki-laki. Begitu juga mengatur rumah tangga, adalah kewajiban perempuan, meski laki-laki dianjurkan untuk membantunya.

Orang-orang Barat tidak mau mengakui realitas keterbatasan akalnya dan merujuk kepada wahyu Allah SWT. Mereka justru mengadopsi pendekatan simplistik untuk menghadapi persoalan yang rumit ini, yaitu dengan memaksakan pendapat bahwa laki-laki dan perempuan adalah setara dan memberlakukan prinsip “kesetaraan gender” bagi keduanya. Konsekuensinya, perempuan menjadi mitra laki-laki dalam pekerjaan mencari nafkah. Tapi, fitrah biologis perempuan tak ayal menunjukkan bahwa tanggung jawab mengandung dan menyusui anak masih merupakan tanggung jawab perempuan. Dengan konsep “kesetaraan gender” tersebut, kaum laki-laki justru telah membebani kaum perempuan dengan beban yang sesungguhnya menjadi tanggung jawab laki-laki.

Daulah Khilafah akan menerapkan syariah Islam yang terkait dengan interaksi antara kaum laki-laki dengan kaum perempuan dan akan membebaskan kaum perempuan dari kedzaliman sistem sekuler.

***

Peran Kaum Perempuan dalam Masyarakat

Tanggung jawab utama seorang perempuan dalam sebuah masyarakat adalah di dalam rumah tangganya. Sedangkan peran utama perempuan adalah menjadi seorang ibu dan istri. Sesungguhnya, mengatur urusan rumah tangga dan mengasuh anak-anak adalah tanggung jawab yang amat berat dan juga mulia. Bila seorang perempuan ingin mengambil pekerjaan yang diyakini tidak akan mengganggu tanggung jawab utamanya itu dengan bekerja di luar rumah, misalnya, maka syariah pun mengizinkannya. Demikianlah, perempuan boleh mengambil peran dalam sektor pertanian, industri, maupun perdagangan. Karena itu, seorang perempuan boleh menjadi dokter, guru, insinyur, ilmuwan, hakim, pegawai negeri, politisi, anggota Majlis Umat dan sebagainya. Selain itu, perempuan juga boleh memiliki harta pribadi, baik harta bergerak maupun tak bergerak. Tetapi, perempuan tidak boleh bekerja pada bidang-bidang yang mengeksploitasi karakter keperempuanannya, misalnya sebagai model iklan, peragawati, dan lain-lain. Perempuan juga tidak boleh menduduki jabatan-jabatan puncak di pemerintahan (semisal presiden, khalifah atau lainnya), karena Rasulullah saw. telah mengecualikan perempuan dari tanggung jawab ini. Pada saat putri Kisra, Raja Persia, dinobatkan sebagai penguasa, Rasulullah saw. bersabda:

« لَنْ يُفْلِحَ قَوْمٌ وَلَّوْا أَمْرَهُمْ امْرَأَةً »

Tidak akan beruntung suatu kaum apabila mereka menyerahkan pemerintahannya kepada seorang perempuan.(Hr. al-Bukhari)

***

Tanggung Jawab Nafkah pada Suami

Tanggung jawab menyediakan nafkah bagi seluruh anggota keluarga terletak di pundak suami. Jika karena suatu alasan tertentu, suami tidak mampu melaksanakan tanggung jawab tersebut, maka tugas memberikan nafkah tersebut berpindah kepada kerabat terdekat yang mampu. Bila sebuah keluarga tidak memiliki seorang pun yang mampu memberikan nafkah, maka negara bertanggung jawab untuk menyediakan nafkah bagi mereka.

***

Khilafah Akan Mengatur Interaksi antara Laki-laki dan Perempuan

Pada dasarnya dalam masyarakat Islam, kehidupan laki-laki terpisah dari kehidupan perempuan. Karenanya, pergaulan bebas antara laki-laki dan perempuan, serta aktivitas campur-baur (ikhthilath) di antara keduanya tidak dibolehkan. Namun demikian, laki-laki dan perempuan bisa bertemu dalam aktivitas-aktivitas tertentu di mana ada kepentingan yang dibenarkan oleh syariah, misalnya dalam perdagangan, jual-beli, sewa-menyewa, urusan perwakilan (wakalah), urusan kesehatan, pendidikan, dan perkara-perkara mubah lainnya. Untuk keperluan yang sifatnya wajib, seperti pelaksanaan ibadah haji atau pembayaran zakat, dan keperluan yang sifatnya sunnah (mandub), seperti sedekah, membantu orang yang membutuhkan pertolongan, atau menengok orang sakit, laki-laki dan perempuan boleh bertemu. Selain itu, perempuan tidak dilarang keluar rumah untuk memenuhi keperluannya selama bisa menjaga cara berpakaian dan pergaulan sesuai dengan tuntunan syariah.

Laki-laki dan seorang perempuan yang tidak mempunyai hubungan mahram dilarang berduaan (khalwat) di suatu tempat tanpa ada orang ketiga bersama mereka. Begitu juga tidak seorang pun boleh memasuki ruang tertentu yang secara syar’i memerlukan izin. Rasulullah saw. pernah bersabda:

«لاَ يَخْلُوَنَّ رَجُلٌ بِامْرَأَةٍ إِلاَّ مَعَ ذِي مَحْرَمٍ»

Tidak diperbolehkan seorang laki-laki dan perempuan berkhalwat, kecuali jika perempuan itu disertai mahramnya.” (Hr. al-Bukhari)

Di samping itu, sebelum keluar rumah, seorang perempuan juga wajib mengenakan khimar (kerudung penutup kepala hingga dada) dan jilbab (jubah) yang akan menutupi tubuhnya dari pundak hingga tumit. Dalam al-Quran Allah SWT berfirman :

يَا أَيُّهَا النَّبِيُّ قُلْ لِأَزْوَاجِكَ وَبَنَاتِكَ وَنِسَاءِ الْمُؤْمِنِينَ يُدْنِينَ عَلَيْهِنَّ مِنْ جَلَابِيبِهِنَّ ذَلِكَ أَدْنَى أَنْ يُعْرَفْنَ فَلَا يُؤْذَيْنَ وَكَانَ اللَّهُ غَفُورًا رَحِيمًا

Hai Nabi, katakanlah kepada isteri-isterimu, anak-anak perempuanmu dan isteri-isteri orang mukmin: “Hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka.” Yang demikian itu supaya mereka lebih mudah untuk dikenal, karena itu mereka tidak di ganggu. Dan Allah adalah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.” (Qs. al-Ahzab [33]: 59)

Kaum laki-laki juga wajib menutup auratnya, yakni bagian tubuh dari pusar hingga lutut.

***

Hukum-hukum Islam Akan Menciptakan Masyarakat yang Khas dan Tenteram

Saat ini, masyarakat Indonesia tengah berada dalam bahaya, di mana angka kejahatan seksual mengalami peningkatan dari hari ke hari. Pesta campur-baur, perbuatan tak senonoh, dan perilaku vulgar terus-menerus dipropagandakan untuk menghancurkan generasi muda kita. Maraknya film-film cabul, pentas drama yang vulgar dan pesta-pesta dansa, mendorong para generasi muda yang belum menikah untuk melanggar batasan-batasan yang ditetapkan Allah SWT saat memuaskan dorongan seksnya. Namun demikian, sebagaimana bisa kita lihat pada masyarakat Barat, semua aktivitas ini tidak akan pernah menghasilkan kebahagiaan, kepuasan, dan ketenteraman masyarakat.

Dengan penerapan sistem pergaulan Islam akan menjamin terbentuknya masyarakat yang mulia dan beradab; di mana laki-laki dan perempuan melaksanakan aktivitas kehidupan sehari-hari dengan cara yang terhormat. Itulah masyarakat yang memandang perempuan bukan sebagai komoditas yang bisa dieksploitasi, tetapi sebagai warga negara yang terhormat dan aktif. Sebuah masyarakat yang generasi mudanya terlindung dari pemikiran dan gaya hidup yang merusak, dan hidupnya diarahkan oleh cara hidup yang baik, yang membuat hatinya dipenuhi perasaan takwa kepada Allah SWT. Sebuah masyarakat dengan lingkungan yang sehat, di mana generasi mudanya dapat memenuhi dorongan naluriahnya dalam batas-batas yang dibenarkan syariah. Jika Khilafah telah menciptakan kondisi yang sangat baik itu, dan masih ada yang melakukan pelanggaran, misalnya melakukan perzinaan, maka akan dikenakan sanksi tegas yaitu rajam atau jilid, yang dilakukan di hadapan publik agar publik dapat mengambil pelajaran darinya.

MANIFESTO HIZBUT TAHRIR INDONESIA : SISTEM PERADILAN ISLAM

BAB III

SISTEM PERADILAN ISLAM : Rahmat bagi Seluruh Rakyat

Hanya Islam yang Dapat Memberikan Keadilan bagi Seluruh Umat Manusia

Kedamaian dan ketenteraman hidup dalam masyarakat tidak mungkin bisa diwujudkan tanpa keadilan. Persoalannya, keadilan seperti apa? Selama ini, pengertian keadilan ditetapkan menurut standar yang tidak jelas. Keadilan menurut sudut pandang tertentu tentu akan berbeda dengan pengertian keadilan menurut sudut pandang yang lain. Sebagai contoh, orang yang menghina Nabi Muhammad menurut ketentuan syariah Islam harus dihukum mati, apakah ini adil? Ataukah justru sebaliknya, orang seperti ini harus dilindungi dengan alasan kebebasan berekspresi?

Dalam sistem sekuler, pengertian dan standar keadilan ditentukan menurut akal manusia melalui anggota parlemen. Mereka menetapkan ketentuan-ketentuan hukum menyangkut apa yang dimaksud dengan kejahatan dan apa pula sanksi bagi pelakunya. Menurut Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) Indonesia, misalnya, menyerukan jihad guna melawan pendudukan AS di Irak dan Afghanistan, secara teoretis dapat dianggap kejahatan “menunjukkan permusuhan kepada negara sahabat”, meski pada hakikatnya seruan jihad itu adalah sebuah kewajiban agama. Sistem peradilan sekuler juga memberikan hak prerogratif kepada presiden untuk memberikan pengampunan (grasi, amnesti, dan abolisi) kepada seorang penjahat.

Sementara dalam Daulah Khilafah, syariah Islam menjadi standard yang digunakan untuk menentukan apa yang dimaksud dengan kejahatan sekaligus menetapkan aturan sanksinya. Dengan pijakan yang khas inilah, para hakim (qadhi) memberikan putusan hukum yang adil kepada seluruh anggota masyarakat. Dalam Daulah Khilafah tidak ada pemisahan antara peradilan sipil dengan peradilan syariah, karena semua putusan hukum diberikan dengan menggunakan dasar syariah Islam. Maka jelas sekali, tidak mungkin terwujud keadilan di tengah masyarakat hingga seluruh undang-undang yang terkait dengan peradilan, definisi kejahatan, hukum pembuktian, jenis sanksi, hak pengampunan dan lain-lainnya, semuanya didasarkan pada syariah Islam. Dan hanya Khilafah saja yang bisa memberikan jaminan bahwa seluruh hukum dan perundang-undangan yang terkait dengan sistem peradilan diambil dari al-Quran dan as-Sunnah. Hanya dengan cara inilah keadilan di tengah masyarakat bisa diwujudkan.

***

Sistem Peradilan Islam Memberikan Putusan Tanpa Berbelit-belit

Warga negara biasa di Indonesia sering kali merasa frustrasi ketika berusaha mendapatkan keadilan, karena ruwetnya proses hukum yang berlaku di sini. Meskipun vonis sudah ditetapkan, para pihak masih bisa mengajukan banding ke pengadilan tinggi sehingga putusan hukum harus tertunda. Ketika pengadilan tinggi sudah mengambil keputusan, para pihak masih bisa lagi mengajukan kasasi. Maka putusan hukum kembali tertunda. Akibatnya, dalam sistem peradilan warisan penjajah Belanda ini ribuan kasus tertunda dan mengantri di Pengadilan Tinggi dan Mahkamah Agung, sementara kasus-kasus baru terus bertambah setiap hari. Realitas semacam ini hanya akan mendorong para pelaku kejahatan, yang mengerti seluk-beluk sistem peradilan, mengulur-ulur putusan hukum. Sebab, sekalipun vonis sudah dijatuhkan, mereka masih bisa mengajukan banding dan kasasi, sehingga keputusan hukum bisa ditunda. Wajar bila dalam kasus sengketa tanah, misalnya, bisa memakan waktu lebih dari 20 tahun untuk sampai keputusan di tingkat kasasi MA. Itupun masih ada lagi upaya hukum yang disebut PK atau peninjauan kembali. Jadi kapan keadilan itu akan datang?

Daulah Khilafah akan mengakhiri sistem yang berbelit-belit dan bertele-tele ini. Dalam sistem peradilan Islam, putusan hukum yang dibuat oleh qadhi atau hakim adalah putusan yang final. Tidak ada lagi mahkamah banding. Jadi, tidak ada satu pun pihak yang dapat mengubah putusan qadhi itu. Kecuali jika vonis tersebut bertentangan dengan syariah Islam yang pasti (qath’iy), yang tidak ada ikhtilaf di dalamnya; atau ketika hakim mengabaikan fakta yang pasti, tanpa alasan yang jelas. Bila terjadi penyimpangan-penyimpangan seperti itu, maka kasus tersebut bisa dibawa ke Mahkamah Madzalim. Dengan cara inilah, publik bisa mendapatkan keadilan dalam waktu yang singkat, dan tidak membebani pengadilan dengan antrian kasus yang sangat panjang. Para pelaku kejahatan pun tidak bisa lepas dari rasa takut, karena vonis yang ditetapkan pengadilan akan segera dieksekusi.

***

Seseorang Tidak Bisa Dihukum Tanpa Bukti

Sistem peradilan sekuler membuka pintu kedzaliman. Dalam sistem peradilan warisan penjajah Belanda ini, kedzaliman sudah terjadi sejak saat sebuah kasus dilaporkan kepada kepolisian. Banyak orang yang dengan penuh kedengkian menyampaikan tuduhan palsu kepada pihak lain dengan tujuan agar lawannya dijebloskan ke penjara. Saat ini, ada ribuan orang tak bersalah di Indonesia yang didzalimi, ditangkap, dan dijebloskan ke penjara semata-mata karena alasan kecurigaan.

Dalam sistem peradilan Islam, seorang harus tetap dianggap tak bersalah sampai bisa dibuktikan kesalahannya, sehingga tidak ada alasan untuk memasukkannya ke penjara. Selanjutnya, menjadi tugas penuntut untuk membuktikan kesalahan pihak tersangka. Jika gagal, kasus tersebut akan segera dibatalkan, kecuali apabila hakim berdasar bukti yang ada memiliki kecurigaan, bahwa tersangka akan melarikan diri. Tanpa bukti yang ada, hakim tidak bisa menahan tersangka lebih lama. Tersangka harus segera dibebaskan. Demikianlah, Daulah Khilafah akan membebaskan rakyat dari kedzaliman sistem peradilan sekuler yang berlaku saat ini.

***

Penguasa Dapat Diajukan ke Depan Pengadilan

Dalam sistem peradilan sekuler yang berlaku di Indonesia saat ini, presiden, gubernur, dan para menteri tidak dapat didakwa atas kekeliruan kebijakan mereka, selama kebijakan itu dianggap berdasarkan undang-undang yang ada. Karena itu, masyarakat tidak dapat mengajukan mereka ke muka pengadilan meski telah nyata-nyata melakukan sebuah kebijakan yang keliru, seperti penerbitan “Release and Discharge” oleh presiden untuk sejumlah penerima Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) yang hanya membayar kembali utangnya sekian persen sehingga merugikan negara ratusan trilyun rupiah. Kebijakan itu dianggap benar karena menurut peraturan, Presiden berdasarkan kriteria-kriteria tertentu yang sudah dibuat lebih dulu, boleh menerbitkan R and D itu. Maka, Presiden tidak dapat dituntut di muka hakim, kecuali bila ada indikasi korupsi atau suap dalam pengambilan keputusan tersebut. Ini juga tidak mudah dibuktikan karena biasanya suap atau korupsi seperti ini dilakukan dengan sangat rapi dan transaksinya dilakukan di luar negeri. Yang bisa dilakukan oleh masyarakat hanyalah mengajukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi agar undang-undang atau sebuah peraturan yang dinilai tidak bagus seperti UU Kelistrikan, dicabut oleh Mahkamah Konstitusi.

Dalam sistem Islam, tidak ada seorang pun yang tidak bisa diajukan ke muka pengadilan. Semua bisa, meski ia adalah seorang Khalifah atau pejabat tinggi negara. Qadhi Madzalim dari Mahkamah Madzalim akan menyidang kasus-kasus yang melibatkan penguasa atas kekeliruan kebijakan yang mereka ambil. Qadhi Madzalim juga berhak menghukum dan memberhentikan penguasa.

MANIFESTO HIZBUT TAHRIR INDONESIA : SISTEM EKONOMI ISLAM

BAB II

SISTEM EKONOMI ISLAM : Negara Wajib Memenuhi Kebutuhan Pokok Setiap Rakyat

Menyelesaikan Masalah Kemiskinan Melalui Distribusi yang Adil

Masalah kemiskinan sesungguhnya berpangkal pada buruknya distribusi kekayaan di tengah masyarakat. Karena itu, masalah ini hanya dapat diselesaikan dengan tuntas dengan cara menciptakan pola distribusi yang adil. Di mana setiap warga negara dijamin pemenuhan kebutuhan pokoknya dan diberi kesempatan yang luas untuk memenuhi kebutuhan sekundernya. Kesalahan sistem ekonomi Kapitalis yang diterapkan saat ini adalah, bahwa upaya penghapusan kemiskinan difokuskan hanya pada peningkatan produksi, baik produksi total negara maupun pendapatan per kapita, bukan pada masalah distribusi. Maka, sistem ekonomi Kapitalis tidak akan pernah bisa menyelesaikan masalah kemiskinan karena titik pusat persoalannya, yaitu distribusi kekayaan, tidak ditata sebagaimana semestinya.

Akibatnya, pemerintahan yang datang silih berganti, termasuk di Indonesia, selalu mengarahkan pandangan mereka pada pertumbuhan produksi serta peningkatan pendapatan rata-rata penduduk, namun tidak pernah memberi perhatian pada persoalan bagaimana kekayaan tersebut didistribusikan dengan adil di tengah masyarakat. Padahal, dari waktu ke waktu, seiring dengan meningkatnya produksi, telah terjadi penumpukan kekayaan di tangan segelintir orang. Pihak yang kuat meraih kekayaan lebih banyak melalui kekuatan yang mereka miliki. Sedangkan yang lemah semakin kekurangan, karena kelemahan yang ada pada diri mereka. Hal ini tak ayal semakin menambah angka kemiskinan.

Islam memberikan penyelesaian masalah kemiskinan ini dengan cara yang unik. Intinya, harus ada pola distribusi yang adil. Soal keadilan distribusi ini disinggung dalam al-Quran. Allah SWT. berfirman:

مَا أَفَاءَ اللَّهُ عَلَى رَسُولِهِ مِنْ أَهْلِ الْقُرَى فَلِلَّهِ وَلِلرَّسُولِ وَلِذِي الْقُرْبَى وَالْيَتَامَى وَالْمَسَاكِينِ وَابْنِ السَّبِيلِ كَيْ لَا يَكُونَ دُولَةً بَيْنَ الْأَغْنِيَاءِ مِنْكُمْ وَمَا آَتَاكُمُ الرَّسُولُ فَخُذُوهُ وَمَا نَهَاكُمْ عَنْهُ فَانْتَهُوا وَاتَّقُوا اللَّهَ إِنَّ اللَّهَ شَدِيدُ الْعِقَابِ

“… Apa saja harta rampasan (fai-i) yang diberikan Allah kepada Rasul-Nya (dari harta benda) yang berasal dari penduduk kota-kota maka adalah untuk Allah, untuk Rasul, kaum kerabat, anak-anak yatim, orang-orang miskin dan orang-orang yang dalam perjalanan, supaya harta itu jangan beredar di antara orang-orang kaya saja di antara kamu. Apa yang diberikan Rasul kepadamu, maka terimalah. Dan apa yang dilarangnya bagimu, maka tinggalkanlah. Dan bertakwalah kepada Allah. Sesungguhnya Allah amat keras syariatannya.” (Qs. al-Hasyr [59]: 7)

Secara ekonomi, negara harus memastikan bahwa kegiatan ekonomi baik yang menyangkut produksi, distribusi maupun konsumsi dari barang dan jasa, berlangsung sesuai dengan ketentuan syariah, dan di dalamnya tidak ada pihak yang mendzalimi ataupun didzalimi. Karena itu, Islam menetapkan hukum-hukum yang berkaitan dengan kegiatan ekonomi (produksi, industri, pertanian, distribusi, dan perdagangan), investasi, mata uang, perpajakan, dll, yang memungkinkan setiap orang mempunyai akses untuk mendapatkan kekayaan tanpa merugikan atau dirugikan oleh orang lain.

Selain itu, negara juga menggunakan pola distribusi non ekonomi guna mendistribusikan kekayaan kepada pihak-pihak yang secara ekonomi tetap belum mendapatkan kekayaan, melalui instrumen seperti zakat, shadaqah, hibah dan pemberian negara. Dengan cara ini, pihak yang secara ekonomi tertinggal tidak semakin tersisihkan.

***

Publik Mendapatkan Keuntungan dari Sumberdaya Alam

Sistem ekonomi Kapitalis memberikan peluang kepada perusahaan swasta, baik dari dalam maupun luar negeri, untuk mengambil keuntungan dari sumberdaya alam yang dimiliki sebuah negara melalui pemberian ijin konsesi pertambangan, hak pengusahaan hutan, atau hak istimewa lain. Sementara, sumberdaya alam yang sudah dikelola oleh perusahaan negara juga tak luput dari sasaran. Cepat atau lambat semua akan dialihkan juga kepada perusahaan swasta melalui kebijakan privatisasi. Akibatnya, tentu saja hasil dari sumberdaya alam itu lebih banyak dinikmati oleh perusahaan-perusahaan swasta, sementara rakyat justru harus menghadapi kesulitan. Setelah diprivatisasi pasti akan terjadi kenaikan harga – satu jalan guna memungkinkan perusahaan swasata itu meraup untung lebih besar. Sebagai contoh, penelitian dari Universitas Indonesia menunjukkan adanya kenaikan harga komoditas energi sejak tahun 1992-2005 baik untuk minyak, gas maupun listrik.3 Demikianlah, saat segelintir orang meraup keuntungan yang luar biasa besar dengan menguasai sumber-sumberdaya alam, khususnya energi, masyarakat umum justru terpukul oleh harga energi yang semakin tak terjangkau. Setiap saat, warga negara harus bersiap menghadapi kenaikan tagihan gas dan listrik sehingga belanja untuk sektor yang semestinya tidak perlu itu justru semakin hari semakin besar. Akibatnya, rakyat secara sistemik semakin termiskinkan.

Islam menetapkan sumberdaya alam, khususnya energi sebagai salah satu kekayaan milik umum. Rasulullah saw. bersabda:

«الْمُسْلِمُونَ شُرَكَاءُ فِي ثَلاَثٍ فِي الْمَاءِ وَالْكَلإَِ وَالنَّارِ»

Umat Islam berserikat dalam tiga perkara: air, padang rumput, dan api. (Hr. Ahmad)

Sebagai pemilik, maka seluruh rakyat harus bisa menikmati hasil dari sumberdaya alam tersebut. Karena itu, negara wajib mengelola sumberdaya alam itu dengan sebaik-baiknya, bisa melalui semacam perusahaan milik negara (BUMN), untuk kesejahteraan rakyat. Negara tidak boleh sama sekali menyerahkan aset sumberdaya alam kepada pihak swasta. Sebab, tindakan ini sama saja dengan menyerahkan sesuatu yang bukan miliknya kepada pihak lain, yang tentu akan merugikan sang pemilik, yaitu rakyat. Daulah Khilafah akan memastikan bahwa rakyat bisa mendapatkan keuntungan dari sumber-sumberdaya alam miliknya itu, khususnya sumberdaya energi, dengan jalan memberikannya secara gratis atau dengan harga yang terjangkau bagi seluruh warga negara.

***

Penghapusan Pajak yang Dzalim

Dalam sistem Kapitalisme, pendapatan utama negara adalah dari pajak. Negara akan terus berusaha meningkatkan perolehan pajak agar apa yang disebut biaya pembangunan semakin besar didapat. Berbagai upaya terus dilakukan. Obyek pajak dan mekanisme pajak baru terus diciptakan. Hasilnya, rakyat tentu makin terbebani. Pajak Penghasilan akan menggerogoti gaji dan pendapatan rakyat; Pajak Penjualan membuat beban belanja berbagai kebutuhan pokok, termasuk makanan dan obat-obatan, menjadi semakin meningkat; sedangkan pajak atas bahan bakar minyak semakin mencekik para pelaku industri dan petani.

Islam memiliki cara tersendiri untuk mengatur pendapatan negara. Diantaranya diperoleh dari hasil kepemilikan umum seperti minyak dan gas; dari sektor pertanian seperti kharaj; dari sektor industri seperti zakat atas barang dagangan; dll. Dengan demikian, Khilafah mampu memperoleh pemasukan yang besar. Pada saat yang sama mampu mendorong aktivitas ekonomi yang luar biasa. Mengenai pajak, Islam membebaskan manusia dari beban pajak yang dzalim. Kalaupun ada pajak, itu hanya dipungut dari orang yang masuk kategori kaya dan sifatnya hanya sementara hingga kebutuhan dana tercukupi. Rasulullah saw. bersabda:

«لاَ يَدْخُلُ الْجَنَّةَ صَاحِبُ مَكْسِ»

Tidak akan masuk surga para pemungut pajak (cukai).” (Hr. Ahmad)

***

Investasi Dalam Negeri Menggantikan Investasi Asing

Melalui penerapan sistem ekonomi Islam yang benar dan konsisten, Baitul Maal dari Daulah Khilafah diyakini akan mampu meraup dana yang cukup besar. Selanjutnya, dana tersebut akan dimanfaatkan untuk membiayai pembangunan, khususnya sektor yang masuk pada apa yang disebut dengan istilah kewajiban layanan publik atau PSO (Public Service Obligation), yakni sektor pendidikan, kesehatan, dan inftrastruktur (jalan, jembatan, listrik, air, telepon, dan lainnya).

Juga untuk membiayai industri berat, seperti industri persenjataan, industri baja, dan sebagainya, dan proyek-proyek besar, seperti pembangunan bendungan dan jaringan telekomunikasi di seluruh negeri, kredit bebas bunga untuk menggerakkan kegiatan ekonomi rakyat serta bantuan negara untuk rakyat yang memerlukan. Semua itu insya Allah akan dapat direalisasikan tanpa melibatkan investasi atau pinjaman asing.

***

Membebaskan dari Jebakan Hutang

Pada dasarnya Islam tidak melarang individu, perusahaan, dan negara meminjam uang dari pihak lain. Tapi pinjaman harus tidak boleh dengan bunga dan tidak boleh dari negara penjajah atau lembaga internasional seperti IMF, World Bank dan lainnya, yang ditengarai menjadi alat negara penjajah, apalagi dengan persyaratan-persyaratan yang menjerat. Bila Islam menolak segala bentuk penjajahan, maka Islam juga melarang segala bentuk hubungan atau perjanjian yang memberi jalan bagi penjajahan itu.

Menurut Bank Indonesia dalam Laporan Perekonomian Indonesia 2007 pemerintah Indonesia dan swasta mempunyai total hutang Luar Negeri sebesar US$ 136,64 milyar. Pada APBN 2009, pembayaran cicilan pokok utang luar negeri mencapai Rp 61,6 trilyun. Ini sudah lebih besar ketimbang pinjaman baru yang jumlahnya hanya Rp 52,2 Trilyun. Hutang pemerintah keseluruhan sudah mencapai 35% dari Pendapatan Domestik Bruto (PDB), di mana 16% adalah hutang Luar Negeri dan 19% adalah hutang Dalam Negeri (dalam bentuk Surat Utang Negara, Obligasi dan sebagainya).

Sebagaimana negara-negara penghutang lain di seluruh dunia, Indonesia juga telah masuk pada apa yang disebut jebakan hutang (debt trap). Indonesia telah membayar bunga pinjaman hingga miliaran dollar AS, yang secara nominal lebih besar daripada pokok hutangnya, namun demikian Indonesia masih tetap terlilit hutang. Hutang-hutang seperti ini jelas haram karena mengandung riba dan memberi jalan bagi penjajahan atas negeri ini. Allah SWT berfirman:

وَأَحَلَّ اللَّهُ الْبَيْعَ وَحَرَّمَ الرِّبَا

Padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba.” (Qs. al-Baqarah [2]: 275)

Daulah Khilafah akan menolak dengan keras hutang atau pinjaman-pinjaman dana seperti itu, dan berusaha keras untuk membebaskan negeri-negeri Muslim dari jebakan hutang. Juga akan membongkar kejahatan negara-negara Kapitalis yang menjajah negara-negara lemah melalui jebakan hutang. Khilafah juga akan membantu negara-negara miskin yang terlilit hutang untuk bersama-sama mengenyahkan kapitalisme global yang eksploitatif itu.

***

Menghapus Sumber Inflasi

Alasan utama di balik semakin beratnya beban kehidupan ekonomi masyarakat adalah makin tingginya biaya hidup akibat turunnya nilai mata uang domestik yang berupa fiat money. Nilai mata uang domestik yang semakin lemah menyebabkan harga barang dan jasa kebutuhan masyarakat terus naik itu.

Ditambah dengan terus terjadinya depresiasi rupiah terhadap dollar AS, membuat nilai rupiah terus mengalami penurunan terhadap mata uang asing, khususnya dollar AS. Keadaan ini sangat menguntungkan perusahaan-perusahaan multinasional Barat, yang memproduksi barang-barang di Indonesia dengan biaya murah, kemudian mengekspornya ke negara-negara Barat dengan harga yang lebih tinggi.

Inflasi dan depresiasi mata uang yang membuat daya beli masyarakat terus mengalami penurunan, dapat diatasi dengan menetapkan mata uang yang tahan terhadap tekanan inflasi dan terhindar dari depresiasi maupun apresiasi terhadap mata uang asing yang merugikan. Itulah mata uang dinar dan dirham. Dengan menggunakan mata uang ini, kondisi ekonomi negara akan lebih stabil dan kekayaan masyarakat akan dapat terlindungi secara riil dan terhindar dari inflasi.

***

Membangun Industri

Daulah Khilafah akan mengembangkan dua jenis industri utama yang terkait dengan kepentingan masyarakat luas. Pertama, industri-industri yang berkaitan dengan kekayaan milik umum, seperti kilang minyak dan pemurnian gas alam. Karena minyak dan gas alam termasuk milik umum, maka status kepemilikan berbagai industri yang terkait dengan komoditas itu juga harus dikuasi oleh negara. Negara mengelolanya untuk kepentingan kesejahteraan rakyat. Kedua, industri baja dan persenjataan serta industri berat lain. Industri ini dibangun untuk bisa menghasilkan militer yang kuat demi pertahanan negara yang kokoh.

Daulah Khilafah akan berupaya keras membangun kedua jenis industri itu secara efisien, yang tidak hanya dapat memenuhi kebutuhan negara, tapi juga mampu menciptakan lapangan kerja bagi masyarakat.

***

Teknologi Militer

Hingga saat ini kekuatan militer Indonesia masih sangat tergantung pada teknologi dari luar negeri. Sementara itu, Amerika Serikat sebagai negara paling unggul dalam industri militer ketika menjual peralatan militernya ke berbagai negara di dunia, termasuk Indonesia, tentu tidak sekadar untuk tujuan mendapat keuntungan finansial, tetapi juga untuk memperkuat pengaruh dan cengkramannya di Indonesia. Maka, AS pasti akan menetapkan sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi untuk mendapatkan pasokan peralatan dan teknologi militer dari AS. Persyaratan itu pasti terkait dengan kepentingan politik dan militer AS di Indonesia. Selanjutnya, AS akan menciptakan cara agar negara-negara pengimpor peralatan militer itu akan terus bergantung kepadanya. Ketergantungan itu digunakan sebagai alat penekan saat kepentingan AS di negera itu terancam. Kebijakan embargo senjata AS ke Indonesia misalnya, adalah wujud dari politik persenjataan yang dimainkan oleh AS untuk menekan Indonesia. Disamping itu, AS juga tidak sungguh-sungguh membantu negara lain untuk menjadi kuat secara militer. Jadi yang boleh dikirim ke negara lain adalah peralatan militer biasa saja, bukan yang benar-benar canggih untuk perang yang sesungguhnya.

Salah satu jalan untuk menjadikan Daulah Khilafah tidak tergantung secara militer kepada negara lain adalah dengan cara memproduksi dan mengembangkan teknologi dan industri militer sendiri. Kebijakan ini membuat Daulah Khilafah akan mandiri dan senantiasa memiliki persenjataan yang paling canggih dan paling kuat pada zamannya. Langkah tersebut juga menjamin Daulah Khilafah mempunyai senjata kapan saja diperlukan, termasuk untuk kepentingan psy-war dengan tujuan menggetarkan lawan, sebagaimana perintah Allah SWT:

وَأَعِدُّوا لَهُمْ مَا اسْتَطَعْتُمْ مِنْ قُوَّةٍ وَمِنْ رِبَاطِ الْخَيْلِ تُرْهِبُونَ بِهِ عَدُوَّ اللَّهِ وَعَدُوَّكُمْ وَآَخَرِينَ مِنْ دُونِهِمْ لَا تَعْلَمُونَهُمُ اللَّهُ يَعْلَمُهُمْ

“Dan siapkanlah untuk menghadapi mereka kekuatan apa saja yang kamu sanggupi dan dari kuda-kuda yang ditambat untuk berperang (yang dengan persiapan itu) kamu menggentarkan musuh Allah dan musuhmu dan orang orang selain mereka yang kamu tidak mengetahuinya; sedang Allah mengetahuinya.” (Qs. al-Anfaal [8]: 60)

***

Pengembangan Pertanian

Indonesia memiliki sumberdaya pertanian yang luar biasa, utamanya lahan pertanian yang sangat luas. Tapi, potensi ini belum dimanfaatkan secara optimal. Banyak orang yang memiliki lahan sangat luas, tapi tidak dikelola dengan benar, dan sengaja hanya dijadikan sebagai objek investasi spekulatif. Sementara bila ada orang yang mengolah lahan pertanian, dia hanya sebagai buruh tani, bukan pemilik lahan. Jadi, ada begitu banyak orang yang mengelola lahan pertanian, tapi mereka tidak memiliki lahan itu. Mereka hanya membayar sewa kepada pemiliknya.

Islam memandang bahwa persoalan pertanian pada hakikatnya berhubungan dengan pemanfaatan lahan pertanian itu sendiri. Dengan aturan yang jelas, Islam menyelesaikan persoalan lahan pertanian dengan menetapkan larangan pemisahan antara pemilik dan pengelola lahan pertanian. Rasulullah saw. bersabda:

«مَنْ أَعْمَرَ أَرْضًا لَيسَتْ لأَحَدٍ فَهُوَ أَحَقُّ»

“Barangsiapa memakmurkan (mengelola) tanah yang tidak menjadi milik siapa pun, maka dia berhak atas tanah tersebut.” (Hr. Bukhari)

Islam juga menetapkan bahwa negara berhak menyita lahan pertanian dari pemiliknya jika lahan itu tidak dikelola selama tiga tahun berturut-turut. Ketentuan ini mendorong pemanfaatan lahan pertanian secara optimal oleh pemilik lahan, yang pada gilirannya akan meningkatkan produksi pertanian. Daulah Khilafah akan memberikan bantuan saprotan (sarana produksi pertanian) atau pinjaman dana tanpa bunga untuk modal mengelola lahan pertanian dengan sebaik-baiknya. Bila kebijakan semacam ini diterapkan di Indonesia, tentu akan dapat meningkatkan kemampuan pertanian negara, sehingga ketahanan pangan yang merupakan salah satu unsur penting dalam membangun kesejahteraan dan kemandirian dalam sebuah negara, benar-benar dapat diwujudkan.